Karena itu, dalam praktiknya bank akan menghimpun dana dari masyarakat dengan bentuk tabungan, deposito dan juga giro. Dana yang dihimpun ini nantinya akan disalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan dana dengan bentuk kredit maupun jenis pinjaman yang lainnya.Pada Undang-undang Nomor ten Tahun 1998 tentang Perbankan, Lender disebutkan se