Karena itu, dalam praktiknya bank akan menghimpun dana dari masyarakat dengan bentuk tabungan, deposito dan juga giro. Dana yang dihimpun ini nantinya akan disalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan dana dengan bentuk kredit maupun jenis pinjaman yang lainnya.
Pada Undang-undang Nomor ten Tahun 1998 tentang Perbankan, Lender disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Secara sederhana, cara kerja bank berawal dari tabungan yang disetorkan oleh nasabahnya. Dana yang terkumpul dari tabungan nasabah akan dipinjamkan ke pihak yang memerlukan modal dengan bunga yang lebih tinggi.
Lender bekerja dana yang disimpan oleh masyarakat. Artinya, masyarakat mempercayai bank tersebut untuk mengelola dana yang mereka miliki. Maka dari itu, bank harus menjaga dan juga memelihara kepercayaan tersebut dengan berbagai cara, contohnya seperti melakukan transaksi dengan hati-hati dan teliti, atau menyampaikan informasi tentang perbankan kepada masyarakat secara terbuka.
Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
Selama periode uji stres, banyak bank mungkin berpotensi rentan, sementara hanya sedikit lender pernah mengalami kesulitan yang signifikan. Kembali menguji alat ini menunjukkan lonjakan institusi bank yang berpotensi rentan pada awal dan selama masa pandemi, serta kenaikan berkelanjutan pada akhir 2022 dan berlanjut ke pertengahan 2023 karena suku bunga yang lebih tinggi mulai berdampak.
Dalam perjalanan sejarah kerajaan pada masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dengan kerajaan yang lain.[butuh rujukan] Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing.[butuh rujukan]Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan.
Sejarah perbankan berkaitan erat dengan sejarah uang. Jenis uang kuno yang dikenal sebagai uang barang yang digunakan dari sekitar tahun 9000 SM, sebagai dua hal yang paling awal dipahami sebagai hal yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan barter (Davies).
Dalam melakukan kegiatan keuangan, bank perkreditan rakyat tidak jauh berbeda dengan financial institution umum. Kegiatan tersebut meliputi mengumpulkan dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat.
Wujud awal financial institution adalah para pedagang yang memberikan pinjaman biji-bijian kepada para petani dan pedagang yang membawa barang-barang antara kota. Hal ini dimulai sekitar tahun 2000 SM di Asyur dan Sumeria.
Jenis jenis lender berdasarkan operasional ditinjau dari aktivitas dan regulasi yang mengaturnya, yakni financial institution konvensional dan syariah. Secara terminologis, pengertian lender konvensional adalah financial institution yang bank menjalankan kegiatannya secara umum dengan tetap memperhatikan kebijakan lender sentral dan aturan UU.
Prinsip yang diterapkan oleh bank syariah adalah ekonomi Islam yang tidak menggunakan riba atau bunga sebab hukumnya haram. Financial institution syariah memakai sistem bagi hasil untuk orang yang meminjam uang, berdasarkan besarnya keuntungan usaha mereka.
Oleh karena itu, sobat OCBC NISP tidak perlu ragu lagi gabung menjadi nasabah, karena ada banyak keuntungan bisa Anda dapatkan!